Sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud No.4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan arahan dari Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada orangtua siswa SMP Negeri 9 Pematangsiantar hal-hal sebagai berikut:
  1. Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan.
  2. Proses Belajar dari Rumah (sesuai dengan Surat Edaran Walikota Pematangsiantar)
  3. Ujian Sekolah (untuk siswa kelas 9) dilaksanakan dalam bentuk asesmen jarak jauh, yaitu mengirimkan hasil penugasan kepada guru melalui layanan informasi Whatsapp 
  4. Kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir dan didukung oleh Ujian Sekolah
  5. Pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas akan diinformasikan lebih lanjut melalui secara daring melalui media ini atau akun facebook SMP Negeri 9 Pematangsiantar 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
Info lainnya akan disampaikan melalui laman ini.