KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA PEMATANGSIANTAR NOMOR : 006 / 400.3.5 / 1862 / V. 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2024/2025
PERSYARATAN
Persyaratan Peserta Didik Baru Kelas 7 SMP:
- Memiliki Ijazah/ Surat keterangan Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
- Berusia setingginya 15 tahun, pada tanggal 01 Juli tahun berjalan
- Terdaftar dalam kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya dan menyerahkan fotokopinya
- Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki peserta didik karena bencana alam dan kebakaran maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili
- Surta pernyataan orangtua/wali tentang kebenaran data peserta didik (format disiapkan sekolah)
A. JALUR PENDAFTARAN
- zonasi : jarak terdekat ke sekolah berdasarkan alamat pada KK 1 (satu) tahun sebelum PPDB - (50% - 144 siswa)
- Afirmasi : KIP atau PKH atau disabilitas (15% = 43 siswa)
- Perpindahan : SK Penugasan atau surat pindah dari Pemerintah atau perusahaan (5% = 14 siswa)
- Prestasi: sertifikat lomba tingkat kab/kota sampai nasional atau nilai rapor semester 9 - 11 ( (30% = 87 siswa)
B. WAKTU PELAKSANAAN
Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orangtua
- Pendaftaran : 10 - 14 Juni 2024
- Pengumuman : 18 Juni 2024
- Daftar Ulang : 19 - 22 Juni 2024
Jalur zonasi:
- Pendaftaran : 24 -28 Juni 2024
- Pengumuman : 1 Juli 2024
- Daftar Ulang : 2 - 5 Juli
C. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran PPDB dilakukan dengan sistem online
- Dalam pendaftaran calon peserta didik baru harus melengkapi dan menyerahkan berkas sebagai berikut : Ijazah atau SKL SD, KK, pasfoto, dan berkas persyaratan seperti KIP atau PKH, atau surat pindah, sertifikat, dan nilai rapor
Juknis PPDB Tahun 2024/2025
0 Comments