KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA PEMATANGSIANTAR NOMOR : 006 / 400.3.5 / 1862 / V. 2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN AJARAN 2024/2025

PERSYARATAN

Persyaratan Peserta Didik Baru Kelas 7 SMP:

  1. Memiliki Ijazah/ Surat keterangan Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat
  2. Berusia setingginya 15 tahun, pada tanggal 01 Juli tahun berjalan
  3. Terdaftar dalam kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya dan menyerahkan fotokopinya
  4. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki peserta didik karena bencana alam dan kebakaran maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili
  5. Surta pernyataan orangtua/wali tentang kebenaran data peserta didik (format disiapkan sekolah)

A. JALUR PENDAFTARAN

  • zonasi : jarak terdekat ke sekolah berdasarkan alamat pada KK 1 (satu) tahun sebelum PPDB - (50% - 144 siswa)
  • Afirmasi : KIP atau PKH atau disabilitas (15% = 43 siswa)
  • Perpindahan : SK Penugasan atau surat pindah dari Pemerintah atau perusahaan (5% = 14 siswa)
  • Prestasi: sertifikat lomba tingkat kab/kota sampai nasional atau nilai rapor semester 9 - 11 ( (30% = 87 siswa)

B. WAKTU PELAKSANAAN

Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Orangtua

  • Pendaftaran : 10 - 14 Juni 2024
  • Pengumuman : 18 Juni 2024
  • Daftar Ulang : 19 - 22 Juni 2024

Jalur zonasi:

  • Pendaftaran : 24 -28 Juni 2024
  • Pengumuman : 1 Juli 2024
  • Daftar Ulang : 2 - 5 Juli
C. TATA CARA PENDAFTARAN
  • Pendaftaran PPDB dilakukan dengan sistem online
  • Dalam pendaftaran calon peserta didik baru harus melengkapi dan menyerahkan berkas sebagai berikut : Ijazah atau SKL SD, KK, pasfoto, dan berkas persyaratan seperti KIP atau PKH, atau surat pindah, sertifikat, dan nilai rapor
Juknis PPDB Tahun 2024/2025