Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Nomor 420/1788.PP/2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat Tahun Pelajaran 2021/2022, berikut informasi mengenai PPDB SMP TP. 2021/2022.

PPDB untuk tingkat SMP berpegang pada prinsip Tidak diskriminatif, Objektifitas, Transparan, Akuntabilitas, dan Berkeadilan.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 (Tujuh) SMP antara lain:

  1. Memiliki Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD dan bentuk lain yang sederajat
  2. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun, pada tanggal 01 Juli 2021
  3. Memiliki Akte Lahir dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopynya
  4. Terdaftar dalam Kartu Keluarga dengan menunjukkan aslinya dan menyerahkan fotocopynya
  5. Surat Pernyataan Orangtua/ Wali tentang kebenaran data peserta didik.
Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru dibagi atas:
  1. Jalur Zonasi; disesuaikan dengan memperhatikan Kesesuaian Domisili berdasarkan KK dengan Lokasi sekolah dengan besaran 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah
  2. Jalur Afirmasi; peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan besaran 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
  3. Jalur Perpindahan tugas orangtua dan anak guru setempat; dengan besaran 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah
  4. Jalur Prestasi, dibuktikan dengan sertifikat lomba Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, KONI (juara 1,2 dan 3 tingkat kab/kota, provinsi, dan nasional FLS2N, OSN, O2SN, PON, MTQ) atau dengan prestasi nilai pada Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Ijazah minimal 85.00 (delapan lima koma nol-nol)  sebesar 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah



Daya tampung Peserta Didik Baru SMP Negeri 9 Pematangsiantar, adalah 271 peserta didik, secara rinci pembagian daya tampung  sesuai dengan jalur pendaftaran, yaitu:

  1. Jalur Zonasi (70%) sebanyak 190 peserta didik
  2. Jalur Afirmasi (15%) sebanyak 41 peserta didik
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan anak guru setempat (5%) sebanyak 13 peserta didik
  4. Jalur Prestasi (10%) sebanyak 27 Peserta didik

Tata Cara Pendaftaran dilakukan dengan ketentuan

  1. Pendaftaran dilakukan dengan sistem online melalui link https://ppdbsmpnegerisiantar.online/ 
  2. Mengisi data sesuai dengan formulir yang tersedia
  3. Mengupload Kartu Keluarga Asli, Kartu PKH atau Kartu KIP yang asli, Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah yang asli
Waktu Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
  1. Pendaftaran Tanggal 23 Juni s/d 26 Juni 2021
  2. Pengumuman, tanggal 29 Juni 2021, Pukul 15.00 WIB
  3. Daftar Ulang, tanggal 30 Juni s/d 04 Juli 2021
  4. Masa Sekolah, tanggal 12 Juli 2021
Demikian informasi ini disampaikan. Terima Kasih.