Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), diinformasikan bahwa kriteria kelulusan dan kenaikan kelas.

Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Karena ditiadakannya UN maka UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.


A. KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (sekolah) setelah:

  1. menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. memperoleh nilai sikap/ perilaku minimal baik, dan
  3. mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah)


Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah) dilaksanakan dalam bentuk:

  1. portofolio
  2. penugasan
  3. tes secara luring dan daring, dan/atau
  4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

B. KRITERIA KENAIKAN KELAS

Demikkan juga dengan kenaikan kelas dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. portofolio
  2. penugasan
  3. tes secara luring dan daring, dan/atau
  4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.