Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar No. 420/1937.PP/2019 Tanggal 11 Juni 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat Tahun Pelajaran 2019/2020, maka SMP Negeri 9 Pematangsiantar akan melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019/2020 dengan ketentuan sebagai berikut.

A. Persyaratan
1. Memiliki ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun.
3. Memiliki Akte Kelahiran dengan menunjukkan Aslinya dan menyerahkan fotocopinya.
4. Terdaftar dalam kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya dan menyerahkan fotocopinya

B. Daya Tampung
Daya tampung SMP Negeri 9 Pematangsiantar adalah 9 rombel dengan jumlah peserta didik 32 orang per rombel, sehingga total sebanyak 288 orang, sementara siswa yang tinggal kelas (VII) sebanyak 6 orang, maka total yang diterima sebanyam 282 orang, dengan rincian sebagai berikut:


1. Jalur zonasi (jarak rumah dengan sekolah) 90% dari kuota atau sebanyak 254 peserta didik
Radius zona terdekat dimaksudkan ditetapkan berdasarkan zona tempat tinggal peserta didik terdekat/ terpendek dari jarak rumah ke sekolah (jarak terdekat berdasarkan). Zona ditentukan berdasarkan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum.
Aplikasi Google Maps

2. Jalur prestasi 5% dari kuota atau sebanyak 14 peserta didik
Peserta didik berprestasi adalah calon peserta didik yang memiliki prestasi (tingkat kota juara 1, tingkat provinsi juara 1, tingkat nasional juara 1, 2, 3 dari kejuaraan atau perlombaan berjenjang FLS2N, OSN, O2SN, PON, MTQ Tingkat Nasional dan dibuktikan dengan dokumen kejuaraan (sertifikat)

3. Jalur perpindahan orang tua 5%  dari kuota  atau sebanyak 14 peserta didik.

Jika jalur 2 dan jalur 3 tidak terpenuhi, maka kuota akan ditambahkan pada jalur zonasi. 

C. Tata Cara PPDB
1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan secara offline
2. Calon peserta didik memperoleh dan mengisi formulir dari petugas pendaftaran
3. Formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas (panitia) pendaftaran disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar (menunjukkan Kartu Keluarga Asli) dan Pasfoto 3x4 sebanyak 2 lembar.

D. Waktu Pelaksanaan


E. Kelulusan
1. Calon Peserta Didik yang dinyatakan Lulus Seleksi adalah berdasarkan ketersediaan daya tampung sekolah yang dirangking berdasarkan jarak zonasi tempat alamat tinggal siswa berdasarkan Kartu Keluarga dengan Sekolah yang dituju berdasarkan Kuota daya tampung yang tersedia
2. Bila Jarak zonasi tempat tinggal sama, maka dirangking atau diurutkan berdasarkan nomor urut pendaftaran yang lebih lebih kecil.

Contoh Pendaftaran:

Contoh Pengumaman Kelulusan (Perangkingan)


F. Pendaftaran Ulang
1. Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima wajib mendaftarkan diri kembali sesuai jadwal yang sudah ditentukan
2. Jika tidak mendaftarkan diri kembali dalam jangka waktu yang ditentukan, dinyatakan gugur, kecuali ada hal-hal tertentu yang sifatnya khusus seperti pemberitahuan awal karena sakit (dibuktikan dengan surat dokter), mengikuti olahraga, seni, dan kegiatan lainnya yang dinyatakan dengan tanda bukti surat tugas dari organisai yang menugaskannya.

G. Pembiayaan
Untuk PPDB 2019 di SMP Negeri 9 Pematangsiantar tidak dipungut biaya atau GRATIS.

Demikian pengumuman petunjuk Penerimaan Peserta Didik Baru di SMP Negeri 9 Pematangsiantar. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.